PANGKEP - KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar sosialisasi persiapan visi misi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan serentak tahun 2004 bertempat di cafe logos Kelurahan Pak dondongan Kecamatan Pangkajene, pada Kamis (1 Agustus 2024).
Sosialisasi di adakan dalam hubungannya dengan rencana program jangka panjang daerah (RPJPD) dengan menampilkan materi Prof Dr Anwar Borahima, SH, MH, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Pangkep Imam Takbir sekaligus mewakili Bupati, Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yulianto Ardiwinata, Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syaiful Mujib serta dihadiri Ketua KPU Ichlas, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdikli) dan SDM Hasanuddin G Kuna.
Hadir pula paras stakeholder pemangku kepentingan mewakili Polres Pangkep Herman, Kodim/1421 Pangkep Daniel, Kejari Kabupaten Pangkep, pimpinan DPRD Kabupaten Pangkep, kepala cabang dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan wilayah 9, para pimpinan partai politik, pimpinan Ormas, organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, para pimpinan OPD nampak dari Kesbangpol, pimpinan instansi vertikal dari rutan kelas 2 Pangkep, Kementerian Agama, Insan pers dan undangan lainnya.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara Ichlas sampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya di rumah makan Dewakang Bungoro terkait dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan.
"Kami berharap semua komponen membantu menyebarluaskan informasi-informasi terkait dengan sosialisasi ini, " tuturnya.
Sementara dalam materinya Saiful Mujib diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat memberi efek dan kepada semua stakeholder agar bisa membantu mensosialisasikan maksud dan tujuan dari kegiatan hari ini, mengerucut pada tahapan tentang pencalonan pasangan calon yang harus kam clothing paslon yang secara umum nanti disampaikan terkait dengan urgensi urgensi terkait dengan RPJP ini.
Yulianto ardiwinata disampaikan tentang pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024 ini sebenarnya sebagaimana tertuang dalam pasal 30 huruf r bahwa Bawaslu Kabupaten mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan.
"Esensinya adalah kenapa sosialisasi seperti ini harus diawasi oleh Bawaslu, sebagai diatur dalam regulasi yang tujuannya adalah demi pelaksanaan Pilkada dengan baik, " tandasnya.
Demikian juga Imam takbir menyampaikan bahwa Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 008.2.2 475 bangda tanggal 12 Juni 2024 hal penyusunan rancangan teknokratik RPJP tahun 2025 2029 pada bagian kedua kami juga sampaikan bahwa rancangan teknokratik RPJMD tahun 205 2029 menjadi pokok pikiran menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi misi dan program prioritas calon kepala daerah dikeluarkan kemudian bahkan nanti pemerintah daerah Kabupaten Pangkep mengelola melalui bangga menyusun dan tentunya menyampaikan.
Sedangkan Anwar Borahima dalam pengantar diskusinya sampaikan, kita ini tidak akan lama lagi akan masuk pendaftaran calon Bupati dan selanjutnya adalah pemilihan. Salah satu yang diminta sebagai persyaratan untuk calon pendaftaran calon-calon Bupati itu adalah pemaparan visi misi terkait ada naskah visi misi yang menjadi persyaratan di dokumen pencalonan.
"Apa yang dilakukan itu sesuai dengan apa yang dijanjikan tidak lain yang disampaikan jadi visi misi itu adalah jualan kita sehingga sekaligus menjadi magnet bagi masyarakat bahwa apakah kita berhasil atau tidak di dalam memimpin pemerintahan ini selama 5 tahun, " menurutnya.
Sebagai ilustrasi di dalam kampanye visi misi di ilustrasikan seperti penjual ikan bahwa di dalam menjual, jualan kita saja yang dipromosi jangan mencampuri jalannya orang sangat menarik menjadikan diskusi demikian dinamis yang memunculkan 6 penanya dari dua sesi yang dibuka. ( Hamsa Sampo/ Herman Djide)